Satwa Dilindungi Dijadikan Hiburan di Kafe Yogyakarta, November 2024
Kronologi
PAHI Yogyakarta menerima laporan bahwa sebuah kafe di Sleman memamerkan burung hantu, ular, dan biawak untuk menarik pengunjung foto bersama. Hewan-hewan tersebut dipajang di dalam kandang kecil dengan cahaya lampu terang.
Tindakan PAHI
- PAHI berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta dan Satpol PP.
- Tim Investigasi mengumpulkan dokumentasi dan testimoni pengunjung.
- Dilakukan penyitaan terhadap 6 ekor satwa liar tanpa izin.
Hasil
- Pemilik kafe dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- PAHI bekerja sama dengan media untuk mengedukasi soal eksploitasi satwa dalam hiburan komersial.
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan