Perlindungan Hukum Bagi Satwa, Demi Keadilan Tanpa Suara
Sebagai organisasi berbasis hukum, PAHI – Perkumpulan Advokat Hak-Hak Hewan Indonesia menjadikan advokasi hukum sebagai inti dari perjuangannya. Kami hadir untuk menjadi suara bagi satwa yang sering diabaikan dalam sistem peradilan dan kebijakan publik.
Tujuan Utama:
- Mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan atau eksploitasi hewan.
- Mengisi kekosongan regulasi perlindungan hewan yang masih lemah di Indonesia.
- Mengedukasi masyarakat dan aparat hukum tentang hak dan perlindungan hewan.
Bentuk Kegiatan Advokasi Hukum PAHI:
1. Pendampingan Kasus Kekerasan terhadap Hewan
PAHI menyediakan bantuan hukum kepada individu, komunitas, atau organisasi yang melaporkan kasus penganiayaan hewan. Pendampingan dilakukan melalui jalur hukum pidana atau administratif sesuai UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, KUHP, atau peraturan daerah.
2. Klinik Hukum Satwa (Legal Helpdesk)
Masyarakat dapat berkonsultasi secara langsung atau online terkait isu hukum perlindungan hewan. Layanan ini gratis dan terbuka untuk umum.
3. Pemantauan dan Dokumentasi Kasus
Tim hukum PAHI mengumpulkan data, bukti, dan laporan masyarakat sebagai dasar untuk melakukan langkah hukum maupun kampanye perubahan kebijakan.
4. Pelatihan & Sertifikasi Advokat Satwa
PAHI menyelenggarakan pelatihan bagi advokat, mahasiswa hukum, dan relawan agar memiliki pemahaman mendalam mengenai hukum satwa dan strategi advokasinya.
5. Litigasi Strategis & Uji Materi
PAHI terbuka untuk mengajukan uji materi undang-undang atau peraturan yang merugikan satwa dan memperjuangkan keadilan melalui Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung.
6. Kolaborasi dengan Penegak Hukum
PAHI aktif membangun jejaring dengan kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk memperkuat implementasi perlindungan hukum bagi hewan.
Prioritas Isu yang Diadvokasikan:
- Penyiksaan & eksploitasi hewan peliharaan atau liar
- Hewan dalam pertunjukan hiburan
- Perdagangan ilegal satwa
- Penelantaran atau pembiaran
- Kekosongan hukum daerah (PERDA)
Motto Hukum PAHI:
“Keadilan bukan hanya hak manusia — hewan juga berhak dilindungi.”
berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Perkumpulan berbadan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan